Mengenal Al Qabisi – Pendidik yang Ahli Hadits


Al-Qabisi adalah salah seorang tokoh ulama ahli hadits dan seorang pendidik yang ahli, yang hidup pada 324-403 H. di kota Qaeruen, Tunisia. Nama lengkap Al-Qabisi adalah Abu Hasan Ali bin Muhammad bin Khalaf Al-Qabisi, lahir pada Rajab 224 H. atau 13 Mei 1936 M. Ia pernah merantau ke negara-negara timur pada 353 H. Atau 963 M. Selama 5 tahun kemudian kembali ke negeri asalnya dan meninggal dunia pada tanggal 3 Rabi’ul awal 403 H. atau tanggal 23 Oktober 1012 M.

Al-Qabisi pun terkenal sebagai ulama yang sangat menonjol pada zamannya. Ia adalah ulama yang gemar berpuasa, sembahyang tahajjud, berwatak qona’ah, berhati halus terhadap orang yang menderita musibah dan ia orang yang sabar.

Keluasan ilmu Al-Qabisi–dalam bidang hadits dan fikih di samping juga sastra Arab—menjadi pilar untuk memecahkan persoalan yang terjadi di masyarakat. Ia menjadi rujukan ummat dan dibutuhkan untuk menjawab masalah-masalah hukum Islam yang terjadi pada saat itu. ia pun diangkat menjadi mufti dinegerinya. Pada awalnya ia tidak menyukai jabatan ini, karena ia memiliki sifat tawadlu‘ (merendah hati), wara‘ (bersih dari dosa) dan zuhud (tidak mencintai kemewahan hidup duniawi). Kondisi yang membuat Al-Qabisi harus menjadi mufti. Ketika wafat Ibnu Syilun, mufti negeri Tunis, maka tak ada pilihan lain yang pantas untuk mengiai jabatan yang kosong ini kecuali Al-Qabisi.

Di samping itu juga dikenal sebagai tokoh pemikir pendidikan, terutama tentang pendidikan anak-anak di kuttab-kuttab. Salah satu karya dalam bidang pendidikan Islam yang sangat populer adalah kitab “Ahwal al-Muta’allim wa Ahkam Mu’allimin wa al-Muta’allimin”, kitap itu cukup terkenal pada pada abad 4 dan setelahnya. Kitab itu merupakan riancian prilaku murid dan hukum-hukum yang mengatur para murid dan guru.

Menurut Al-Qabisi kurikulum pendidikan dibagi menjadi dua, yakni kurikulum ijbari (wajib) dan kurikulum ichtiyari (tidak wajib).

Pertama, kurikulum ijbari adalah kurikulum yang menekkankan pada materi belajar Al-Quran dan ilmua alatnya, belajar sembahyang dan berdoa, menulis, ilmu nahwu, bahasa Arab. Semua ilmu itu mengarah pada pemdidikan budi pekerti anak agar mampu mencintai agama serta mengajarkan anak agar mampu hidup dengan jalan yang terpuji.

Kedua, kurikulum ichtiyari terdiri dari beberapa materi, seperti ilmu hitung, syait, sejarah dan kisah-kisah bangsa Arab, ilmu nahwa grammer dan beberapa disiplin penunjang lainnya. Kalau kurikulum yang pertama untuk jenjang pendidikan pradasar al-kuttab, maka kurikulum yang kedua ini biasanya dipakai di jenjang pendidukan dasar. Selanjutnya ke dalam kurikulum ikhtiyari ini beliau memasukkan pelajaran keterampilan yang dapat menghasilkan produksi kerja yang mampu membiayai hidupnya dimasa depan.

Sebagai salah satu tokoh pendidik yang cukup populer pada abad ke 4 H, terutama dalam konteks pendidikan dasar anak, Al-Qabisi mempunyai pandangan cemerlang—yang sangat berani untuk ukuran zaman itu—ihwal masa depan pendidikan.

Pertama, kewajiban mengajar. Menurut Al-Qabisi, pemerintah dan orang tua bertanggung jawab terhadap pendidikan anak yang masing-masing sesua dengan fungsinya dalam rangka melaksanakan kewajiban mendidik dan mengajar anak mereka secara keseluruhan. Jadi, Al-Qabisi yang hidup pada ke 4 itu sudah dengan berani menyerukan kewajiban mengajar.

Kedua, persamaan dan demokrasi dalam jagat pendidikan. Anak-anak yang ada di al-kuttab tidak ada perbedaan derajat dan martabat. Bagi Al-Qabisi pendidikan adalah hak semua warga negara tanpa ada pengecualian. Al-Qabisi menyeru agar anak-anak kaum muslimin hendaknya diajar dan didik tanpa terpengaruh oleh perbedaan stratifikasi sosial-ekonomis dan keuangan masyarakat yang ada. Setiap guru bagi Al-Qabisi harus mengajar anak orang yang kaya dan yang tidak berdasarkan atas persamaan dan penyediaan kesempatan belajar bagi semua anak secara bersama.

Al-Qabisi juga menyeru agar orang islam yang berkemampuan hendaknya bisa berbuat banyak untuk membantu anak-anak yang tidak mampu. Al-Qabisi menganjurkan agar Baitul Mal kepada orang-orang yang mengajar. Nafkah itu bagi Al-Qabisi adalah tanggungan pemerintah, selaku wakil kaum fakir miskin yang tidak mampu untuk membayar ongkos pendidikan anak-anaknya.

Al-Qabisi juga memberikan perhantian terhadap pendidikan anak laki-laki dan perempuan. Bagi Al-Qabisi pendidikan bagi anak perempuan adalah suatu keharusan, seagaimana layaknya pendidikan untuk naak-laki-laki. Mengajar anak perempuan itu harus sama porsinya dengan mengajar anak laki-laki. Baginya, kewajiban mengajar itu adalah kewajiban agama yang tidak membeda-bedakan tingkatan dan kedudukan sosial di masyarakat.

Hanya saja, Al-Qabisi menghendaki adanya pemisahan tempat antara laki-laki dan perempuan. Ia tidak setuju bila murid laki-laki dan perempuan dicampur dalam kuttab, hingga anak itu belajar sampai usia baligh (dewasa). Al-Qabisi khawatir, kalau anak laki-laki remaja dan anak perempuan bercampur di kuttab, maka hal itu bisa meimbulkan kerusakan moral.

Ketiga, gaji guru. Bagi Al-Qabisi, pembayaran gaji guru sebagai imbalan dari pekerjaan lain yang ia tinggalkan. Di samping itu juga guru bagi Al-Qabisi memperbolehkan menerima hadiah-hadiah pada hari-hari besar. Ibnu Mas’ud menjelaskan sebagaimana dikutip oleh al-Qabisi: “Tiga hal yang mesti ada bagi mansia: Pemimpin yang mengatur diantara mereka, seandainya tidak ada (pemimpin) maka manusia akan memakan manusia lainnya., membeli dan menjual mashaf, jika ini tidak ada akan runtuhlah kitab Allah Swt, dan yang terakhir guru yang mengajari anak mereka dan memperoleh gaji darinya, dan jika ini tidak ada, manusia akan menjadi bodoh”.

Di samping guru bisa menerima imbalan, yang terpenting dan utama bagi Al-Qabisi guru harus mempunyai akhlak yang baik dan kepribadian yang baik. Guru adalah orang yang paling dekat dengan anak setelah orang tua. Untuk itulah guru harus menjadi teladan bagi anak-anak di al-kuttab. Menurut Dr. Ahmad Fu’ad Al Ahwani yang meminjam dari pernyataan Al-Qabisi menegaskanbahwa kepribadian guru mempunyai kesan yang sangat mendalam yang mempengaruhi pemikiran pelajar dan tingkah laku mereka. Mereka sangat mudah dipengaruhi oleh guru, khususnya diusia sangat muda. Guru menjadi contoh unggul pada mereka dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dari segi gerak langkahnya, tutur katanya dan gaya hidupnya.

0 Response to "Mengenal Al Qabisi – Pendidik yang Ahli Hadits"

Posting Komentar

App Android
[ CLOSE KLIK 2X ]